SOP Pelayanan Administrasi Desa Surodadi
SOP PELAYANAN ADMINISTRASI MASYARAKAT
- Membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan distempel, dengan melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
- Cek kelengkapan berkas di Kantor Pelayanan Desa. Berkas tidak lengkap jika tidak menyertakan pengantar RT/RW. Apabila berkas tidak lengkap, maka proses pembuatan surat menyurat tidak bisa diproses.
- Jika berkas lengkap, Pembuatan surat menyurat akan diproses oleh Pelayanan Desa.
- Penandatanganan berkas oleh Kepala Desa atau yang mewakili
- Berkas selesai.
JENIS SURAT DAN PERSYARATAN
- KARTU KELUARGA
- Surat pengantar RT
- KK asli masing-masing keluarga
- Surat nikah orang tua
- Surat nikah pemohon
- PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
- Surat pengantar RT
- KK asli
- Akte kelahiran anggota baru
- Surat nikah orang tua
- KTP orang tua
- PERUBAHAN KARTU KELUARGA
- Surat pengantar RT
- KK asli
- Materai 10.000,- (1 lembar)
- Dasar perubahan (Akta atau Ijazah)
- E-KTP
- Surat pengantar RT
- KTP lama
- KK
- SURAT KETERANGAN PINDAH PERGI
- Surat pengantar RT
- KK dan KTP Asli
- Surat nikah
- SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- AKTE KELAHIRAN
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kelahiran Asli (RS, Bidan, Dokter/penolong kelahiran)
- Surat nikah yang dilegalisir
- KK Asli
- KTP orang tua
- KTP dua orang saksi
Jika pelapor kelahiran lebih dari 60 hari melampirkan SK Keterlambatan Kepala Dinas
- AKTE KEMATIAN
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kematian (RS, Puskesmas, Kepala Desa)
- KK asli/fotokopi (yang meninggal)
- KK dan KTP pelapor
- KTP dua orang saksi
- Materai 10.000,- (1 lembar)
- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
- Surat pengantar RT
- KK
- KTP
- SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
- Surat pengantar RT
- KK
- KTP