SOP Pelayanan Administrasi Desa Surodadi

SOP PELAYANAN ADMINISTRASI MASYARAKAT

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan distempel, dengan melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
  2. Cek kelengkapan berkas di Kantor Pelayanan Desa. Berkas tidak lengkap jika tidak menyertakan pengantar RT/RW. Apabila berkas tidak lengkap, maka proses pembuatan surat menyurat tidak bisa diproses.
  3. Jika berkas lengkap, Pembuatan surat menyurat akan diproses oleh Pelayanan Desa.
  4. Penandatanganan berkas oleh Kepala Desa atau yang mewakili
  5. Berkas selesai.

JENIS SURAT DAN PERSYARATAN

  • KARTU KELUARGA
  1. Surat pengantar RT
  2. KK asli masing-masing keluarga
  3. Surat nikah orang tua
  4. Surat nikah pemohon
  • PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Surat pengantar RT
  2. KK asli
  3. Akte kelahiran anggota baru
  4. Surat nikah orang tua
  5. KTP orang tua
  • PERUBAHAN KARTU KELUARGA
  1. Surat pengantar RT
  2. KK asli
  3. Materai 10.000,- (1 lembar)
  4. Dasar perubahan (Akta atau Ijazah)
  • E-KTP
  1. Surat pengantar RT
  2. KTP lama
  3. KK
  • SURAT KETERANGAN PINDAH PERGI
  1. Surat pengantar RT
  2. KK dan KTP Asli
  3. Surat nikah
  • SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
  1. Surat pengantar RT
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  • AKTE KELAHIRAN
  1. Surat pengantar RT
  2. Surat keterangan kelahiran Asli (RS, Bidan, Dokter/penolong kelahiran)
  3. Surat nikah yang dilegalisir
  4. KK Asli
  5. KTP orang tua
  6. KTP dua orang saksi

Jika pelapor kelahiran lebih dari 60 hari melampirkan SK Keterlambatan Kepala Dinas

  • AKTE KEMATIAN
  1. Surat pengantar RT
  2. Surat keterangan kematian (RS, Puskesmas, Kepala Desa)
  3. KK asli/fotokopi (yang meninggal)
  4. KK dan KTP pelapor
  5. KTP dua orang saksi
  6. Materai 10.000,- (1 lembar)
  • SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
  1. Surat pengantar RT
  2. KK
  3. KTP
  • SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
  1. Surat pengantar RT
  2. KK
  3. KTP