Pengisian Perangkat Desa Surodadi Jabatan Kaur TU&Umum

  • Aug 06, 2020
  • surodadi-batang
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Surodadi, 6 Agustus 2020 Telah di buka Pendaftaran Perangkat Desa Surodadi Jabatan Kaur TU & Umum dengan syrat dan ketentuan sbb :

  1. Syarat Calon Perangkat Desa ( persyaratan umum )
Lamaran Bakal Calon ditulis sendiri diatas kertas bermaterai cukup, diajukan kepada Kepala Desa melalui panitia dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun dibuktikan dengan foto kopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  3. memiliki KTP atau surat keterangan kartu tanda penduduk , dan bagi calon Kepala Dusun bertempat tinggal di Dusun yang bersangkutan yang dibuktikan dengan foto copy KTP atau surat Keterangan Kartu Tanda penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  4. usia 42 tahun diperhitungkan sampai dengan pada saat pendaftar mendaftarkan diri di Panitia;
  5. surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan republic Indonesia serta Pemerintah, dari Calon Perangkat Desa dan diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat kepala Desa;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK Polres);
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Pemerintah dan surat keterangan bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi perangkat desa;
  9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakpidana kejahatan dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun;
  10. Tangkas/Bisa/dapat mengoperasionalkan computer program Word dan Excel ( dapat melampirkan sertipikat kursus atau yang diterbitkan oleh lembaga resmi/ yang berwenang )
  11. Menyerahkan makalah, substansinya sesuai Tugas dan Fungsi jabatan yang dilamar;
  12. Berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
  13. Persyaratan diserahkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan;
  14. Berkas persyaratan yang telah diserahkan panitia menjadi hak panitia.
  15. Menyerahkan pas photo 4x6= 4 lembar berwarna
  16. Uang pendaftaran Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
  17. Surat Pernyataan bersedia bekerja hanya sebagai Perangkat Desa (tidak bekerja pada lembaga/instansi swasta/negri)
 
  1. Syarat CalonPerangkat Desa ( persyaratanPerangkat Desa dan PNS ).
 
  1. Perangkat Desa.
  • PerangkatDesa yang akan mengikuti seleksi pengisian formasi jabatan Perangkat Desa yang lowong, harus mendapat izin tertulis dari
  • Pengisian formasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yang ditentukan pada peraturan yang berlaku.
  • Dalam hal perangkat desa sebagaimana dimaksud terpilih dan diangkat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan
  1. Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian.
  • Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri
  • Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) behak menerima haknya sebagai Pegawai negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah bersumber dari
 
  • PENDAFTARAN BAKAL CALON
  • Panitia melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon di Sekretariat Panitia
  • Pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu)dimulai pada tanggal 7 -11 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
  • Pendaftaran Bakal Calon tidak boleh diwakilkan dan harus datang sendiri.
  • Panitia menerima, mencatat dan meneliti kelengkapan berkas adminitrasi lamaran Bakal Calon kedalam cek list.
  • Panitia memberikan tanda terima berkas yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) lembar untuk yang bersangkutan dan 1 (satu) lembar untuk Panitia.
  1. Kewajiban, larangan dan sanksi bagi calon Perangkat Desa;
 
  1. Larangan
 
  1. Calon Perangkat Desa wajib menjaga kondusifitas wilayah desa.
  2. Calon Perangkat Desa Wajib menjaga persaingan antar calon secara sehat.
  3. Calon Perangkat Desa dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  4. Calon Perangkat Desa dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  5. Menghina seseorang agama ras suku dan/atau calon lain.
  6. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada siapapun dengan harapan bisa diterima sebagai Perangkat Desa.
Informasi Lebih lanjut bisa menghubungi Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Balai Desa Surodadi